Polres Taput Tangkap Pemain Judi Tembak Ikan

Polres Taput Tangkap Pemain Judi Tembak Ikan.

ecword.org – Polisi Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) telah menangkap seorang penjudi “tembak ikan” dan penyewa dua mesin yang diduga sebagai fasilitas perjudian.

Orang yang diduga kuat sebagai pemain berinisial GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27) adalah warga Lobimu Pining, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, penyedia JH (22 ).

Kemudian, HN (27) penjaga dan penyedia meja judi. MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30) dan MN (21), warga desa Pansur Natolu Pangaribuan

Kedua mesin tembak ikan beserta pemainnya disita dan diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polri, Kamis (21-10-2021), dari tempat berbeda, kata Kapolsek Taput AKBP Ronald FC Sipayung dalam siaran pers, Sabtu (23/ 10).

Baca Juga Artikel Kami : 4 Trik Menang Bermain Slot Mahjong Online Jackpot Besar

Mereka diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penangkapan ikan untuk pengalihan permainan judi tembak ikan, terang Kapolres didampingi Wakapolres J. Sitompul, Kasat Reskrim AKP J.

Banjarnahor, Kabid Binmas AKP B. Nababan, Bareskrim. KBO IPTU H Hutagalung dan Kepala SPKT IPDA Gaung.

“Saat digerebek, mereka semua main-main, kami amankan dan bawa ke Polres,” tambah Ronald FC Sipayung.

Dari satu lokasi penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 185.000, satu unit meja pancing.

Di tempat lain, bukti penerimaan uang tunai atau omzet satpam sebesar Rp. 238.000, dan satu unit meja pancing, jelas Kapolres.

Penggerebekan dilakukan karena perkembangan informasi publik yang kabarnya meresahkan warga.

Bareskrim Polres Batu Amankan Mesin Judi Tembak Ikan Bersama 3 Tersangka Di Desa Perupuk

Bareskrim Polres Batu Amankan Mesin Judi Tembak Ikan Bersama 3 Tersangka Di Desa Perupuk.

ecword.org – Tiga warga Dusun 1 Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, terlibat kasus mesin judi tembak ikan dan ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lima Puluh.

Dua di antaranya sebagai pemain, AP (31 tahun) dan Sdi (48 tahun). Sedangkan TA (31 tahun) adalah kasir untuk penjaga mesin.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH MH berbicara memalui Kasubag Humas AKP Niko Siagian ST SH kepada beberapa wartawan, Senin (18/10) menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap para tersangka tersebut berdasarkan informasi warga sekitar.

Awalnya, Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00, Bareskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi ketangkasan menggunakan mesin judi tembak ikan di sebuah rumah di Dusun II Desa Prupuk.

Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim berkoordinasi dengan Bareskrim Polda Batubara.

Baca Juga Artikel kami : ini Dia Trik Sederhana Bermain Taruhan Judi Slot Online Menyenangkan

Kasatreskrim yang menerima laporan itu langsung memerintahkan tim Bareskrim Polsek Batubara yang dipimpin Kabag Resume Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kapolsek Lima Puluh Ipda M Siregar beserta anggota Brigjen Yudha. Permana.

Hidayat dan Brigadir Hendra Pranata langsung menuju lokasi yang dikonfirmasi.

“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan 2 orang pria yang sedang asyik bermain mesin judi tembak ikan dan seorang lagi seorang kasir yang sedang menjaga tempat perjudian tersebut,” ujar Kepala Divisi Humas.

Dari 3 petugas yang mengamankan barang bukti, 1 unit Mesin judi tembak Ikan, 1 buku titipan, 1 unit Keripik Ikan – ikan dan juga uang tunai Rp 200.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP ayat 303 bis KUHP.

“Saat ini mereka semua telah kami tahan untuk menindak lanjuti proses hukum lebih lanjut,” jelas Niko.