Polres Taput Tangkap Pemain Judi Tembak Ikan.
ecword.org – Polisi Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) telah menangkap seorang penjudi “tembak ikan” dan penyewa dua mesin yang diduga sebagai fasilitas perjudian.
Orang yang diduga kuat sebagai pemain berinisial GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27) adalah warga Lobimu Pining, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, penyedia JH (22 ).
Kemudian, HN (27) penjaga dan penyedia meja judi. MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30) dan MN (21), warga desa Pansur Natolu Pangaribuan
Kedua mesin tembak ikan beserta pemainnya disita dan diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polri, Kamis (21-10-2021), dari tempat berbeda, kata Kapolsek Taput AKBP Ronald FC Sipayung dalam siaran pers, Sabtu (23/ 10).
Baca Juga Artikel Kami : 4 Trik Menang Bermain Slot Mahjong Online Jackpot Besar
Mereka diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penangkapan ikan untuk pengalihan permainan judi tembak ikan, terang Kapolres didampingi Wakapolres J. Sitompul, Kasat Reskrim AKP J.
Banjarnahor, Kabid Binmas AKP B. Nababan, Bareskrim. KBO IPTU H Hutagalung dan Kepala SPKT IPDA Gaung.
“Saat digerebek, mereka semua main-main, kami amankan dan bawa ke Polres,” tambah Ronald FC Sipayung.
Dari satu lokasi penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 185.000, satu unit meja pancing.
Di tempat lain, bukti penerimaan uang tunai atau omzet satpam sebesar Rp. 238.000, dan satu unit meja pancing, jelas Kapolres.
Penggerebekan dilakukan karena perkembangan informasi publik yang kabarnya meresahkan warga.