Bareskrim Polres Batu Amankan Mesin Judi Tembak Ikan Bersama 3 Tersangka Di Desa Perupuk

tembak ikan

Bareskrim Polres Batu Amankan Mesin Judi Tembak Ikan Bersama 3 Tersangka Di Desa Perupuk.

ecword.org – Tiga warga Dusun 1 Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, terlibat kasus mesin judi tembak ikan dan ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lima Puluh.

Dua di antaranya sebagai pemain, AP (31 tahun) dan Sdi (48 tahun). Sedangkan TA (31 tahun) adalah kasir untuk penjaga mesin.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH MH berbicara memalui Kasubag Humas AKP Niko Siagian ST SH kepada beberapa wartawan, Senin (18/10) menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap para tersangka tersebut berdasarkan informasi warga sekitar.

Awalnya, Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00, Bareskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi ketangkasan menggunakan mesin judi tembak ikan di sebuah rumah di Dusun II Desa Prupuk.

Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim berkoordinasi dengan Bareskrim Polda Batubara.

Baca Juga Artikel kami : ini Dia Trik Sederhana Bermain Taruhan Judi Slot Online Menyenangkan

Kasatreskrim yang menerima laporan itu langsung memerintahkan tim Bareskrim Polsek Batubara yang dipimpin Kabag Resume Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kapolsek Lima Puluh Ipda M Siregar beserta anggota Brigjen Yudha. Permana.

Hidayat dan Brigadir Hendra Pranata langsung menuju lokasi yang dikonfirmasi.

“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan 2 orang pria yang sedang asyik bermain mesin judi tembak ikan dan seorang lagi seorang kasir yang sedang menjaga tempat perjudian tersebut,” ujar Kepala Divisi Humas.

Dari 3 petugas yang mengamankan barang bukti, 1 unit Mesin judi tembak Ikan, 1 buku titipan, 1 unit Keripik Ikan – ikan dan juga uang tunai Rp 200.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP ayat 303 bis KUHP.

“Saat ini mereka semua telah kami tahan untuk menindak lanjuti proses hukum lebih lanjut,” jelas Niko.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *